JAKARTA — Pemerintah merapatkan barisan untuk memaksimalkan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pengerahan personel, hingga penegakan hukum tegas. Berdasarkan data per 20 Oktober 2026, status keadaan darurat karhutla telah ditetapkan di delapan provinsi. Mengutip keterangan Kemenko Polkam dan Desk Karhutla, pemerintah telah menerjunkan sebanyak 72.303 personel gabungan serta mengoperasikan 50 unit armada udara—terdiri dari 17 pesawat patroli/Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 33 helikopter water bombing—guna menanggulangi titik api baik di area prioritas maupun wilayah lain seperti Jawa Timur dan Papua.
Dalam penanganan di lapangan, pemadaman lahan gambut menjadi tantangan utama karena karakter api yang menjalar di bawah permukaan tanah di tengah kondisi kekeringan dan keterbatasan akses. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri, menekankan pentingnya sistem terpadu yang menggabungkan kesiapsiagaan, respons cepat, dan pemulihan. Selain mengoptimalkan penguraian kabut asap dengan dry ice serta pembasahan kanal gambut bersama BNPB, pemerintah juga menggalang kerja sama kawasan melalui mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan berkoordinasi aktif dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Sisi penegakan hukum turut diperketat sebagai bagian integral dari pengendalian karhutla guna memberikan efek jera. Polri mencatat telah menerima 278 laporan kasus perseorangan dengan menetapkan 232 tersangka, serta mengusut 98 laporan korporasi yang menghasilkan sembilan perusahaan sebagai tersangka. Kementerian Lingkungan Hidup memetakan 57 badan usaha di delapan provinsi dengan total luas lahan terbakar mencapai 33.514,01 hektare, sementara Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum. Pemerintah memastikan proses penindakan hukum dan transparansi publik terus berjalan beriringan guna mewujudkan mitigasi bencana yang berdampak nyata. Dikutip dari rri.co.id















