Pemprov Sulsel Gelar Penertiban PKB, Masyarakat Imbau Manfaatkan Diskon Pajak Oktober 2026

Pemprov Sulsel Gelar Penertiban PKB, Masyarakat Imbau Manfaatkan Diskon Pajak Oktober 2026

SULAWESI SELATAN – Beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Gowa, Jeneponto, dan Bantaeng, menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan.

Penertiban PKB membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Hasil pemungutan pajak dikembalikan dalam bentuk perbaikan jalan, penerangan, halte, dan fasilitas umum yang lebih aman. Selain itu, pendaftaran yang tertib memastikan kepastian hukum serta keamanan kendaraan, sehingga memudahkan kepolisian dalam mengidentifikasi identitas kendaraan jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan.

Untuk mendukung kepatuhan tersebut, Samsat mempermudah akses layanan melalui Samsat Keliling hingga aplikasi digital Bapenda Sulsel Mobile. Saat ini, pemerintah juga memfasilitasi masyarakat lewat program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Penertiban ini juga memastikan perlindungan bagi para pengguna jalan melalui pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Petugas gabungan mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum pemutihan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan ini agar setiap pengendara mendapatkan keringanan finansial dan kepastian jaminan perlindungan Jasa Raharja saat beraktivitas di jalan raya,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sulawesi Selatan, Arny I. Tenriajeng.

Melalui penertiban yang terpadu dan kemudahan akses layanan, pemerintah berharap kesadaran pajak masyarakat Sulawesi Selatan terus meningkat demi terciptanya fasilitas publik yang lebih baik dan lalu lintas yang aman.