Gubernur Bali Umumkan Perpanjangan Ganjil Genap BBM hingga Jumat

Gubernur Bali Umumkan Perpanjangan Ganjil Genap BBM hingga Jumat

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sistem ganjil genap hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan yang semula berakhir pada Senin (19/10) tersebut kembali diberlakukan mulai Selasa (20/10) untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah Bali. Koster menyampaikan keputusan perpanjangan ini usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina di Denpasar, Senin.

Perpanjangan aturan ganjil genap BBM di Bali dilakukan karena kebijakan tersebut dinilai efektif mengurangi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Melalui skema ini, pembelian BBM bersubsidi disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal pembelian. Pemerintah Provinsi Bali juga menerapkan kebijakan pendukung, seperti bekerja dari rumah (work from home atau WFH) dan pembelajaran daring, untuk membantu mengurangi kepadatan serta memperlancar distribusi BBM kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov Bali bersama Pertamina dan aparat keamanan terus mengawasi distribusi BBM guna menjaga ketersediaan pasokan energi. Saat ini, cadangan BBM di Bali rata-rata mencukupi untuk kebutuhan selama 11 hingga 12 hari dan ditargetkan meningkat menjadi 15 hari. Untuk mempercepat pemulihan pasokan, jumlah kapal pengangkut BBM dari Pulau Jawa juga ditingkatkan dari tiga menjadi tujuh kapal. Koster menegaskan bahwa kelancaran distribusi dan kestabilan pasokan BBM perlu dijaga karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia yang mendapat perhatian internasional. Dikutip dari Antaranews.com