Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan membuka peluang sanksi berupa rotasi hingga dirumahkan bagi mereka yang terbukti melakukan penyelewengan. Keputusan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, di mana pelanggaran berat terancam sanksi dirumahkan karena rotasi dianggap tidak lagi efektif bagi oknum yang terlibat jauh dalam tindakan kejahatan.
Meski demikian, Purbaya memastikan kementerian akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang diperiksa selama belum ada putusan bersalah dari pengadilan. Ia menegaskan tidak akan ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah evaluasi ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua direktorat di kantor pusat pajak pada 13 Januari 2026. Dalam penggeledahan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021-2026 tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Menanggapi hal ini, pihak Ditjen Pajak menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dikutip dari Antaranews.com















