JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna memberikan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojek online (ojol). Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan regulasi anyar tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek mendasar secara menyeluruh, mulai dari keandalan sistem elektronik, penguatan usaha mikro, pola kemitraan yang adil, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi platform digital.
Guna memastikan aturan teknis dapat segera diimplementasikan di lapangan, pemerintah menetapkan batas waktu penerbitan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait paling lambat 31 Desember 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan akan melakukan koordinasi intensif sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing. Menteri Perhubungan juga mengonfirmasi kesiapan aturan peralihan agar transisi regulasi berjalan mulus tanpa mengganggu operasional harian para pengemudi maupun penyedia layanan platform.
Sebagai langkah konkret pengawalan Perpres, tiga kementerian kunci membentuk forum komunikasi bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembentukan forum atau satgas gabungan ini krusial untuk menjaga harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian. Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan ekosistem transportasi digital yang aman, sejahtera, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia. Dikutip dari rri.co.id















