Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Jakarta – Pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan tingkat I antara pemerintah melalui tim khusus menteri bersama Komisi IX DPR RI yang telah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan dan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini tidak hanya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tetapi juga bertujuan menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian hukum. Regulasi baru ini dinilai mampu mengukuhkan pilar perlindungan tenaga kerja yang jauh lebih adil, komprehensif, serta adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa regulasi terbaru ini telah mencerminkan titik keseimbangan yang adil antara pelindungan hak-hak dasar buruh atau pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. Melalui pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI tingkat II ini, iklim ketenagakerjaan nasional diharapkan semakin kondusif, memberikan kepastian hukum yang kuat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dikutip dari rri.co.id