Mulai Juli, DJP Alihkan Seluruh Layanan Administrasi Pajak ke Coretax

Mulai Juli, DJP Alihkan Seluruh Layanan Administrasi Pajak ke Coretax

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengalihkan seluruh proses administrasi perpajakan ke sistem Coretax mulai Juli 2026 ini. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa platform Coretax kini telah menjadi sistem inti yang mengintegrasikan seluruh kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses keberatan banding secara bertahap. Langkah digitalisasi penuh ini diambil untuk meningkatkan tata kelola (governance) serta memperkuat kepercayaan wajib pajak, mengingat sebelumnya sejumlah dokumen perpajakan masih bisa dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem resmi.

Sejak mulai diimplementasikan pada tahun 2025, pemanfaatan sistem Coretax terbukti memberikan dampak positif yang signifikan terhadap efisiensi administrasi dan penerimaan negara. Data per Juli 2026 mencatat adanya lonjakan performa perpajakan yang impresif secara tahunan (year-on-year/yoy). Jumlah faktur pajak meningkat hingga 4,62 persen, bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen, dan bupot PPh Pasal 21 melesat 17,79 persen. Dampak finansialnya pun sangat terasa, di mana total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak tajam sebesar 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun, diikuti kenaikan penerimaan bruto PPh Badan sebesar 56,8 persen mencapai Rp25,11 triliun.

Di samping mendongkrak penerimaan negara, sistem baru ini juga menjaga tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi. Hingga Juli 2026, DJP mencatat sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah sukses disampaikan oleh wajib pajak, dengan rata-rata pelaporan mencapai 82.636 SPT setiap harinya. Pihak DJP berkomitmen untuk terus proaktif dan responsif dalam memitigasi kendala sistem demi menjamin layanan perpajakan ke depan yang jauh lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com