Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan ekosistem dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu program utama untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mendorong industri jasa keuangan agar memberikan dukungan lebih besar kepada UMKM, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat keberpihakan sektor keuangan terhadap pelaku usaha. Salah satu dukungan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat informasi pinjaman atau pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1 juta.
Friderica mengatakan salah satu tantangan UMKM dalam mengakses pembiayaan adalah masih minimnya kepemilikan laporan keuangan. Saat ini, hanya sekitar 3,51 persen UMKM yang memiliki informasi terkait arus kas. Padahal, laporan keuangan yang baik dapat membantu UMKM terhubung dengan perbankan dan memperoleh akses pendanaan. Untuk memperluas pembiayaan, OJK juga menerapkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan UMKM, sekaligus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan data alternatif, serta segmentasi dan profiling UMKM.
Selain memperluas akses pembiayaan UMKM, OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dengan mencegah pelaku usaha mendapatkan pendanaan dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Dukungan tersebut diperkuat melalui lebih dari 500 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota, termasuk melalui forum pertemuan antara UMKM yang telah dikurasi pemerintah daerah dengan lembaga keuangan. OJK mengajak pelaku UMKM mengakses layanan jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas agar kebutuhan pembiayaan dapat terpenuhi sekaligus terhindar dari risiko pinjol ilegal. Dikutip dari Antaranews.com















