MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Begini Respons Partai Gerindra

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Begini Respons Partai Gerindra

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan persoalan tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir. “Di awal masa sidang besok, biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami anggota akan mendapat arahan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Habiburokhman menyebut pembukaan masa sidang DPR RI dijadwalkan pada 10 November 2026. Menurutnya, putusan MA terkait Suket ijazah Gibran dipastikan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat internal Fraksi Gerindra. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan koordinasi internal maupun pertemuan antarketua umum partai politik untuk membahas putusan tersebut, ia mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut, yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024, tidak sah. Putusan ini menjadi perhatian publik, sementara Fraksi Gerindra DPR RI masih akan membahas dan merumuskan sikap resmi melalui rapat fraksi pada awal masa sidang mendatang. Dikutip dari Suara.com