JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung Polri dalam mengusut tuntas aliran dana ilegal terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penelusuran transaksi keuangan mencurigakan guna memetakan jaringan mafia energi secara komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan antar-pelaku, mulai dari peran di lapangan hingga aktor intelektual yang mengendalikan praktik ilegal yang merugikan keuangan negara tersebut.
Strategi penegakan hukum dalam kasus ini juga akan diperluas dengan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera yang maksimal. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, telah menginstruksikan penyidik untuk mengejar tidak hanya pelaku distribusi, tetapi juga pemilik modal yang berada di balik layar. Selain itu, PPATK akan melakukan pelacakan aset (asset tracing) sebagai upaya pemulihan kerugian negara, memastikan bahwa hasil kejahatan ekonomi ini dapat disita kembali oleh pemerintah melalui proses hukum yang efektif.
Lebih lanjut, Polri memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik penyelewengan energi bersubsidi ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum aparatur, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) untuk diproses menggunakan Undang-Undang Tipikor. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran subsidi dan menjamin distribusi energi nasional yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Dikutip dari RRI.co.id















