Korban PHK Bisa Ikuti Pelatihan Vokasi Kemnaker, Ini Syarat Pendaftarannya

Korban PHK Bisa Ikuti Pelatihan Vokasi Kemnaker, Ini Syarat Pendaftarannya

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan syarat dan cara daftar program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan membantu korban PHK meningkatkan keterampilan, memperkuat daya saing, serta memperluas peluang untuk kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara mandiri. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.

Program pelatihan vokasi ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring). Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) yang dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai.

Pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta harus membuat akun SIAPkerja, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK. Setelah itu, penyelenggara akan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari seleksi. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan. Selain jalur perorangan, pendaftaran juga dapat diajukan secara berkelompok melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) pelatihan vokasi dan produktivitas. Dikutip dari Antaranews.com