Jakarta – Komisi II DPR RI menjadi komisi paling produktif dalam menghasilkan undang-undang sepanjang tahun 2025 dibandingkan komisi lain. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR RI secara keseluruhan menghasilkan 16 undang-undang, dengan 10 di antaranya dihasilkan Komisi II.
Rifqinizamy mengatakan produktivitas legislasi akan terus dijaga dan ditingkatkan. Menurutnya, jumlah UU yang dihasilkan bisa menjawab harapan publik agar fungsi legislasi DPR berjalan optimal.
Sepuluh undang-undang yang dihasilkan Komisi II mengatur kabupaten dan kota untuk menyelaraskan dasar hukum yang sebelumnya masih mengacu pada masa Republik Indonesia Serikat. Penyelesaian UU ini memperkuat legitimasi konstitusional daerah dan menutup celah hukum yang bisa berdampak pada birokrasi dan pelayanan publik.
Selain itu, Komisi II memulai tahapan penyusunan RUU Pemilu untuk Prolegnas Prioritas 2026 dengan menyerap masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu. Reformasi pemilu akan menyentuh teknis penyelenggaraan, penyederhanaan regulasi, integritas, dan penguatan demokrasi.
Berikut 10 UU yang dihasilkan Komisi II DPR pada 2025:
- UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kabupaten Gorontalo
- UU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kota Gorontalo
- UU Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton
- UU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kolaka
- UU Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe
- UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna
- UU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
- UU Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe
- UU Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa
- UU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado
Dengan capaian ini, Komisi II DPR menunjukkan perannya sebagai motor utama legislasi dan memastikan setiap undang-undang yang dihasilkan sesuai kebutuhan konstitusional dan publik. Dikutip dari Antaranews.com















