Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan fakta mengerikan saat penggerebekan tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi menyaksikan langsung perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pengasuh terhadap anak-anak di lokasi tersebut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan dan tindakan diskriminatif.
Meski sempat kesulitan menggali informasi, sorotan publik yang masif mendorong para orang tua berani melapor ke Mapolresta Yogyakarta. “Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” tegas Adrian saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
30 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Yayasan Sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah mengamankan sekitar 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka yang diamankan terdiri dari para pengasuh hingga pejabat di yayasan yang menaungi daycare tersebut. Adrian menambahkan, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah proses pendalaman formil selesai dilakukan oleh penyidik.
“Sekitar 30 orang itu dari tadi malam sampai detik ini masih dilakukan pemeriksaan. Mungkin nanti habis magrib kita lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Kesaksian Orangtua: Anak Lebam hingga Video Viral
Salah satu orang tua korban, Aldewa, mengaku baru mengetahui praktik keji tersebut melalui video yang beredar di media sosial pada Jumat sore. Ia sempat curiga karena menemukan luka lebam di kaki anaknya saat dijemput, namun semula ia mengira luka tersebut akibat jatuh saat bermain.
“Saya baca jam 5 sore, ada ibu jemput katanya lihat di video sudah posisi diikat dan segala macam. Terakhir kemarin dijemput mbahnya itu ada luka lebam di kaki. Istri saya bilang kayaknya jatuh, jadi saya tidak tanya pihak sekolah,” ujar Aldewa dengan nada menyesal.
Polresta Yogyakarta kini tengah melengkapi bukti-bukti formil untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak di bawah umur tersebut.
sumber kompascom















