Pemerintah kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Program yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan membantu menjaga daya beli masyarakat pekerja sekaligus mendukung ketahanan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan Rp900 ribu akan dibayarkan sekaligus kepada setiap penerima yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Meski demikian, tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima, mulai dari status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal penghasilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, terdapat lima kriteria utama yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900 ribu, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Diprioritaskan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi kelima kriteria tersebut dapat memperhatikan informasi resmi terkait penetapan penerima dan jadwal penyaluran BSU 2026 melalui kanal informasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan identitas kependudukan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar. Perlu diketahui, memenuhi persyaratan belum otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima karena penyaluran bantuan tetap mengikuti hasil verifikasi pemerintah. Dikutip dari Suara.com















