Tim Pembina Samsat Surakarta Perluas Edukasi Jateng Bebas dan Keselamatan Lalu Lintas di Pasar Kliwon

Tim Pembina Samsat Surakarta Perluas Edukasi Jateng Bebas dan Keselamatan Lalu Lintas di Pasar Kliwon

Surakarta – Tim Pembina Samsat Surakarta bersama Bapenda Kota Surakarta terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui penguatan sinergi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor serta kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian roadshow sosialisasi yang dilaksanakan dengan melibatkan jajaran pemerintahan di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Para Lurah, Kasi Pemerintahan (Kasi Pem), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Pasar Kliwon menjadi bagian penting dalam kegiatan ini karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan dapat berperan sebagai perpanjangan informasi di lingkungan masing-masing.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Pembina Samsat menyampaikan informasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif, termasuk berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi tidak hanya diarahkan kepada peserta kegiatan, tetapi juga diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat melalui jajaran kecamatan dan kelurahan agar informasi program dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Program Jateng Bebas merupakan bentuk kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan Bapenda Jawa Tengah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan fasilitas berupa pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek kepatuhan pajak, kegiatan juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas. Peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan selama berkendara. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk membangun perilaku berlalu lintas yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut mengambil peran melalui edukasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor tidak hanya memiliki aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SWDKLLJ memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui sosialisasi tersebut, Jasa Raharja terus mendorong masyarakat untuk memahami fungsi SWDKLLJ serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi bagian strategis dalam memperluas jangkauan komunikasi publik. Lurah, Kasi Pemerintahan, dan Satlinmas memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu menyampaikan kembali informasi mengenai kepatuhan pajak, program kemudahan pembayaran, kewajiban SWDKLLJ, serta pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada warga di wilayah masing-masing.

Bagi Tim Pembina Samsat, penguatan komunikasi hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai informasi pelayanan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diteruskan dan dipahami oleh masyarakat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan, baik dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan maupun menjaga keselamatan di jalan.

Melalui rangkaian roadshow sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Surakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan berbagai unsur masyarakat. Dengan semakin luasnya penyebaran informasi mengenai Program Jateng Bebas, kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan bermotor diharapkan meningkat, sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib administrasi dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas berlalu lintas.