Siap-siap! Insentif Motor Listrik Mulai Diberlakukan September 2026

Siap-siap! Insentif Motor Listrik Mulai Diberlakukan September 2026

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan insentif subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta paling cepat dapat mulai berlaku pada September 2026 mendatang. Kebijakan yang dinantikan masyarakat dan para pelaku industri otomotif ini kini tengah memasuki tahap finalisasi, meski aturan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penerbitan.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8), Purbaya menyatakan akan segera berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna mempercepat proses penyusunan aturan tersebut. Langkah sinergi antarlembaga ini dinilai krusial agar payung hukum subsidi kendaraan ramah lingkungan dapat segera dirilis tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa seluruh aspek teknis pelaksanaan program insentif motor listrik telah siap dijalankan kapan pun aturan fiskal tersebut resmi disahkan. Saat ini, daftar merek dan model motor listrik yang berhak menerima subsidi juga masih dimatangkan bersama oleh Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Dikutip dari Antaranews.com