Tingkatkan Tertib Administrasi Pasca-Kecelakaan, KPJR Kepanjen Fasilitasi Pelunasan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Laka Melalui E-Channel

Tingkatkan Tertib Administrasi Pasca-Kecelakaan, KPJR Kepanjen Fasilitasi Pelunasan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Laka Melalui E-Channel

Malang – Sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta kepastian perlindungan dasar lalu lintas, Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Kepanjen memfasilitasi pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan bermotor nopol N-6491-CK yang terlibat kecelakaan lalu lintas melalui pemanfaatan layanan digital (e-channel), Kamis (13 Agustus 2026).

Langkah pelunasan kewajiban PKB dan SWDKLLJ kendaraan nopol N-6491-CK tersebut dilakukan secara cepat dan mudah dengan memanfaatkan sistem e-channel pembayaran digital. Penggunaan saluran pembayaran elektronik ini membuktikan bahwa pengurusan administrasi kendaraan yang sempat terlibat musibah lalu lintas kini semakin transparan, efisien, dan dapat diselesaikan tanpa proses yang rumit.

Petugas Jasa Raharja di KPJR Kepanjen menyampaikan bahwa pelunasan SWDKLLJ yang terintegrasi dengan PKB memiliki peran yang sangat vital. SWDKLLJ merupakan sumber dana utama bagi negara melalui PT Jasa Raharja untuk memberikan jaminan perlindungan dasar dalam bentuk santunan kesehatan maupun duka cita bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Oleh karena itu, ketertiban pembayaran pajak kendaraan menjadi syarat penting dalam menjaga keabsahan dokumen serta hak jaminan hukum berkendara.

KPJR Kepanjen mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya para pihak yang kendaraannya tengah dalam penanganan pasca-kecelakaan, untuk senantiasa memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. Pemanfaatan berbagai platform e-channel yang telah disediakan Tim Pembina Samsat diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menjaga kepatuhan hukum demi keselamatan dan kemaslahatan bersama di jalan raya.