Jakarta – Komisi III DPR RI tetap produktif di masa reses dengan menggelar rapat bersama dua pakar untuk mendalami upaya reformasi institusi Polri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa langkah ini telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR demi menyerap pemikiran mendalam terkait pembenahan aparat penegak hukum secara berkelanjutan. Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian upaya parlemen dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta masukan ahli terhadap kinerja kepolisian.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyampaikan bahwa reformasi Polri saat ini tidak lagi menyentuh ranah struktural atau kelembagaan karena posisi Polri saat ini merupakan amanat Reformasi 1998. Ia menekankan pentingnya pemberian paradigma baru agar Polri mampu menghadapi tantangan globalisasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Polri dituntut untuk mampu menyesuaikan kualitas pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Polri.
Sementara itu, pakar kriminologi Adrianus Meliala menyoroti perlunya perubahan budaya di internal kepolisian yang meliputi budaya kerja, organisasi, dan kelompok. Ia menyarankan agar Polri berfokus pada penghapusan budaya negatif yang menghambat kinerja struktur dengan cara mengubah ekosistem kelembagaan, operasional, dan tata kelola. Menurutnya, perubahan pada tata kelola dan ekosistem secara otomatis akan mendorong transformasi budaya kepolisian ke arah yang lebih positif dan profesional. Dikutip dari Antaranews.com















