Surplus Bank Indonesia Bisa Digunakan Pemerintah untuk Tambal APBN

Surplus Bank Indonesia Bisa Digunakan Pemerintah untuk Tambal APBN

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 yang memungkinkan penarikan sisa surplus Bank Indonesia (BI) untuk memenuhi kebutuhan APBN. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk meminta setoran sebagian sisa surplus sementara sebelum tahun buku berakhir. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk mengamankan pendanaan negara di tengah kebutuhan yang mendesak.

Permintaan setoran surplus tersebut akan diajukan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara atau adanya urgensi pendanaan anggaran. Meski demikian, pemerintah tetap diwajibkan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal pemerintah dan stabilitas moneter yang dikelola oleh bank sentral.

Mekanisme ini juga mengatur penyesuaian perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI selesai diaudit. Jika setoran awal lebih kecil dari hasil audit, BI akan menyetorkan kekurangannya, namun jika terjadi kelebihan setoran, pemerintah wajib mengembalikannya kepada BI. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Desember 2025 ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas tambahan bagi pengelolaan keuangan negara secara nasional. Dikutip dari Antaranews.com