JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa kehadiran dan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen memberikan kontribusi besar dalam menghadirkan perspektif yang lebih lengkap dan komprehensif pada penyusunan kebijakan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya menyatakan dukungan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Menurut Nurul, regulasi ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia sekaligus menjamin hak politik perempuan agar berjalan secara adil, substantif, dan bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.
Data historis menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan di kursi DPR RI terus mengalami tren positif yang signifikan dari pemilu ke pemilu. Dari yang semula hanya menyentuh angka 8,2 persen pada Pemilu 1999, angka tersebut perlahan melonjak hingga mencapai 21,9 persen atau setara dengan 127 srikandi dari total 580 anggota legislatif untuk periode 2024–2029. Pencapaian ini resmi tercatat sebagai representasi politik perempuan tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa masyarakat kini semakin terbuka dan percaya pada kapabilitas kepemimpinan perempuan di ranah politik yang inklusif.
Nurul Arifin juga berkaca pada kesuksesan negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Denmark, di mana tingginya porsi perempuan di pemerintahan berbanding lurus dengan tingginya indeks kesejahteraan, transparansi, serta kualitas layanan publik. Keberagaman sudut pandang di dalam lembaga legislatif dinilai terbukti efektif membuat proses perumusan undang-undang menjadi jauh lebih peka terhadap kebutuhan riil masyarakat luas. Melalui penguatan kuota ini, diharapkan produk hukum yang dilahirkan di masa depan akan semakin kaya, responsif, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan warga negara tanpa terkecuali. Dikutip dari Antaranews.com















