Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mendesak Uni Eropa untuk segera mengimplementasikan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593). Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa periode implementasi selama 12 bulan bagi Uni Eropa telah berakhir pada Selasa, 24 Februari 2026. Tenggat waktu tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II), khususnya terkait metodologi Indirect Land Use Change (ILUC) yang selama ini dinilai diskriminatif dan menghambat akses pasar produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia.
Putusan WTO yang diterbitkan pada awal 2025 telah memberikan kejelasan hukum bahwa aturan Uni Eropa melanggar prinsip fundamental nondiskriminasi dalam perdagangan multilateral. Meskipun Uni Eropa melaporkan adanya progres dalam sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO Januari lalu, Indonesia menilai langkah penyesuaian tersebut belum tuntas sepenuhnya. Pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi terbaru dari Uni Eropa untuk memastikan tidak ada lagi perlakuan tidak adil yang merugikan industri kelapa sawit nasional serta mengembalikan volume ekspor CPO Indonesia ke pasar Eropa.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan berbagai skenario hukum dan teknis jika Uni Eropa terbukti belum menunjukkan kepatuhan penuh setelah berakhirnya batas waktu tersebut. Pemerintah berkomitmen menjalin koordinasi erat dengan pelaku usaha dan asosiasi guna memberikan kepastian usaha bagi industri sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Indonesia menegaskan dukungannya terhadap transisi energi global dan agenda keberlanjutan, namun menolak keras jika standar keberlanjutan dijadikan alasan terselubung untuk menerapkan kebijakan perdagangan yang proteksionis dan diskriminatif. Dikutip dari Antaranews.com















