Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilu dalam rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu. Muzani mengatakan peninjauan tersebut lebih diarahkan untuk mendorong demokrasi yang efektif dan efisien serta tidak membebani anggaran negara. Menurutnya, gagasan dalam rancangan PPHN berangkat dari aspirasi masyarakat agar demokrasi menjadi proses yang menyenangkan, menggembirakan, dan memberikan inspirasi bagi masyarakat.
Muzani menjelaskan MPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme penyelenggaraan pemilu maupun memberikan arahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu karena hal tersebut menjadi ranah DPR dan pemerintah. Ia juga menyebut berdasarkan hasil survei, mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki pelaksanaan pemilihan secara langsung, baik untuk pemilu legislatif maupun pilkada. Karena itu, MPR hanya memberikan arah kebijakan melalui PPHN tanpa masuk ke persoalan teknis sistem pemilu.
Dalam Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dipublikasikan MPR, usulan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu tercantum dalam Bab IV Arah Kebijakan, khususnya subbab Politik Dalam Negeri. Kajian tersebut mendorong sistem demokrasi berdasarkan Pancasila yang memberikan ruang lebih besar bagi keterpilihan kader berkompeten dan berintegritas sekaligus membatasi politik berbiaya tinggi. Selain itu, PPHN mengusulkan penguatan kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas partai politik, penataan penegakan hukum terkait politik uang dan pelanggaran pemilu, serta transformasi sistem pemilu yang berbiaya rendah, transparan, dan akuntabel untuk mencegah masuknya oligarki ekonomi dan kelompok pemilik modal dalam proses politik. Dikutip dari Antaranews.com















