Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Berat Pelaku Air Keras

Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Berat Pelaku Air Keras

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki instrumen kuat untuk menjatuhkan hukuman lebih berat bagi prajurit TNI yang terbukti terlibat kasus kriminal. Pernyataan ini disampaikan Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026), guna merespons pertanyaan legislator terkait perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurut Sjafrie, pengadilan militer bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam menindak tegas oknum yang bersalah demi menjaga integritas institusi.

Menhan juga menepis anggapan adanya kelonggaran hukum dengan mencontohkan rekam jejak ketegasan pengadilan militer yang bahkan pernah memenjarakan perwira tinggi berpangkat jenderal seumur hidup. Sjafrie menambahkan bahwa nilai integritas peradilan militer saat ini sangat tinggi dan berlapis, terlebih dengan adanya dukungan struktural dari Oditurat Militer di Kejaksaan Agung serta Kamar Militer di Mahkamah Agung. Hal ini memastikan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan TNI berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili empat oknum prajurit TNI yang terseret dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Atas tindakan tersebut, para terdakwa terancam pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan terencana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dikutip dari RRI.co.id