PURBALINGGA – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Purwokerto bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Kecamatan Purbalingga, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan akibat kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Purbalingga yang menjadi salah satu titik blackspot atau lokasi yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan. Pemilihan lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain perwakilan lurah, perangkat kelurahan, kader PKK, tokoh masyarakat, serta kepala sekolah SMP, SMK, dan MA se-Kecamatan Purbalingga. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperluas penyampaian edukasi keselamatan berlalu lintas kepada keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta penerapan perilaku berkendara yang aman. Selain itu, peserta mendapatkan pelatihan PPGD berupa pemahaman dan keterampilan dasar untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Purbalingga terus mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas di jalan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan transportasi melalui langkah preventif dan edukatif, sekaligus tetap menjalankan pelayanan kepada korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















