DPR Lakukan Terobosan Legislasi Meskipun Panja RUU Pemilu Belum Dibentuk

DPR Lakukan Terobosan Legislasi Meskipun Panja RUU Pemilu Belum Dibentuk

JAKARTA – Komisi II DPR RI mengambil langkah terobosan legislasi atau ijtihad hukum dengan aktif mengundang sejumlah pakar, akademisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menghimpun masukan strategis terkait evaluasi sistem pemilihan umum. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa langkah proaktif ini tetap berjalan meskipun Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum resmi dibentuk. Secara normatif, agenda penyerapan aspirasi publik baru dilakukan setelah Panja atau Panitia Khusus (Pansus) terbentuk, namun DPR memilih mempercepat proses demi optimalnya kualitas draf regulasi.

Langkah taktis yang diambil oleh Komisi II DPR RI ini merupakan respons cepat setelah mendapatkan penugasan resmi dari Badan Legislasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rifqinizamy menegaskan bahwa seluruh saran, kritik, dan masukan dari para ahli sangat krusial untuk menjaga objektivitas evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang telah berlangsung dinamis sejak tahun 1999 hingga saat ini. Melalui penjaringan aspirasi di awal waktu ini, parlemen berkomitmen merumuskan poin-poin perbaikan fundamental serta agenda reformasi hukum yang dibutuhkan demi meningkatkan kualitas demokrasi nasional di masa depan.

Sebagai wujud nyata dari terobosan tersebut, Komisi II DPR RI secara khusus mengundang dua pakar dan akademisi senior kepemiluan nasional, yakni Prof. Ramlan Surbekti dan Prof. Siti Zuhro. Kedua profesor diberikan ruang dan kebebasan seluas-luasnya untuk memaparkan pokok-pokok pikiran strategis mengenai peta jalan pemilu yang ideal. Seluruh catatan kritis dan rekomendasi ilmiah dari kedua tokoh tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan rujukan wajib yang siap ditindaklanjuti secara formal oleh DPR saat proses pembahasan legislasi RUU Pemilu resmi memasuki tahapan sidang Panja mendatang. Dikutip dari Antaranews.com