Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan peringatan penting agar kenaikan harga cabai rawit diwaspadai secara serius karena berpotensi memicu lonjakan inflasi menjelang akhir tahun 2026. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengungkapkan bahwa harga rata-rata nasional cabai rawit melesat hingga 10,21 persen pada minggu pertama Oktober 2026, mencapai Rp86.846 per kilogram dan jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp57.000 per kilogram. Lonjakan tajam ini bahkan telah tercatat meluas di 259 kabupaten/kota, sementara komoditas cabai merah turut mengalami kenaikan di 292 wilayah.
BPS mengkhawatirkan jika tren kenaikan harga komoditas hortikultura ini tidak segera diredam, selisih harga dengan tahun sebelumnya akan semakin lebar dan mendongkrak laju inflasi tahunan (year-on-year) pada Desember 2026. Terlebih lagi, harga rata-rata nasional cabai merah juga ikut merangkak naik ke angka Rp63.913 per kilogram pada awal Oktober, melampaui HAP yang dipatok Rp55.000 per kilogram. Kombinasi tekanan harga dari kedua komoditas cabai ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi stabilitas daya beli masyarakat serta target pengendalian inflasi nasional.
Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk segera melakukan intervensi pasar dan pengawalan ketat guna mengendalikan rantai pasok cabai rawit dan cabai merah. Langkah antisipasi dini ini sangat krusial agar gejolak harga pangan tidak semakin tak terkendali seiring meningkatnya permintaan konsumen menjelang libur akhir tahun. BPS sendiri akan terus memantau pergerakan Indeks Perkembangan Harga (IPH) harian demi membantu pemangku kepentingan mengambil kebijakan stabilisasi yang tepat sasaran. Dikutip dari Antaranews.com















