Jasa Raharja dan Bapenda Ngawi Satukan Data Kendaraan Dinas Bersama Badan Keuangan Ngawi

Jasa Raharja dan Bapenda Ngawi Satukan Data Kendaraan Dinas Bersama Badan Keuangan Ngawi

Ngawi – Rekonsiliasi data kendaraan bermotor antara Jasa Raharja, UPT Bapenda Provinsi Ngawi, dan Badan Keuangan Kabupaten Ngawi merupakan langkah strategis dalam upaya menyatukan dan meningkatkan kualitas data terkait kendaraan bermotor serta penerimaan asli daerah. Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung transparansi, akurasi, dan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui single data.

Melalui forum ini pada Kamis 23 April 2026, ketiga pihak melakukan pencocokan, verifikasi, dan validasi data secara bersama-sama. Proses ini mencakup identifikasi perbedaan data, penelusuran penyebab ketidaksesuaian, hingga penyepakatan data yang dianggap valid dan dapat digunakan sebagai acuan bersama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyusun mekanisme integrasi data yang lebih efektif di masa mendatang, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

Hal ini sejalan dengan program SIGAP (SAMSAT Initiative for Growth Achievement Program) Instansi Jasa Raharja untuk mengkonfirmasi data kendaraan yang dimiliki oleh instansi. Dalam pelaksanaannya, masing-masing instansi membawa peran dan kewenangan yang saling melengkapi. Jasa Raharja berkontribusi melalui data sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), UPT Bapenda Provinsi Ngawi menyediakan data pajak kendaraan bermotor, sementara Badan Keuangan Ngawi sebagai pengelola aset memiliki fungsi pengelolaan dan pencatatan keuangan daerah. Namun, perbedaan sistem, mutasi, hibah, lelang maupun pembaruan data pemakai kerap menimbulkan ketidaksinkronan yang berpotensi membuat perbedaan data.

Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun melalui PJ Samsat Ngawi, Tri Suryanto Purnomo, SE, berharap rekonsiliasi ini mampu menghasilkan satu basis data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang telah tersinkronisasi, instansi terkait dapat lebih akurat dalam inventaris, pengolahan data, dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah lewat opsen PKB dan SWDKLLJ.

Dengan demikian, rekonsiliasi data bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari komitmen bersama samsat dalam mewujudkan budaya taat pajak dan keselamatan berlalu lintas yang berbasis data.