CILACAP – PT Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Cilacap bergerak cepat memberikan kepastian jaminan bagi ahli waris korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur.
Langkah proaktif dilakukan dengan melaksanakan survei “jemput bola” ke rumah duka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Selasa (28/4). Korban meninggal dunia teridentifikasi atas nama Enggar Retno K.
Petugas Jasa Raharja Wangon bersama jajaran Satlantas Polresta Cilacap hadir langsung untuk memverifikasi keabsahan ahli waris sekaligus membantu kelengkapan administrasi. Langkah ini diambil agar proses penyerahan santunan dapat dilakukan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga yang sedang berduka.
Dalam kunjungannya, petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa almarhumah. Kehadiran kami di sini merupakan wujud negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara cepat dan tepat,” ujar petugas di kediaman ahli waris.
Survei jemput bola ini merupakan bagian dari standar pelayanan prima Jasa Raharja guna memangkas birokrasi, sehingga santunan meninggal dunia dapat segera diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Sinergi antara Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Cilacap dalam penanganan korban kecelakaan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja.















