Gunungkidul — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), telah dilaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor yang dirangkaikan dengan pembagian flyer reward pembayaran pajak periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 27 April 2026, berlokasi di wilayah timur Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi yang melibatkan unsur Kepolisian, KPPD Samsat Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perhubungan, serta Jasa Raharja. Pelaksanaan operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan SWDKLLJ serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas serta memberikan tindakan berupa teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak 17 kendaraan diberikan teguran tertulis atau surat pernyataan kesanggupan membayar oleh KPPD Gunungkidul. Selain itu, pihak Kepolisian juga memberikan teguran kepada 25 kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Di sisi lain, terdapat tiga unit kendaraan bus yang telah diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi baik atau laik jalan, serta memiliki status IWKBU yang aktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta memberikan dampak positif terhadap keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Ratih Prima MH selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, termasuk pembagian flyer terkait program reward pembayaran pajak yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa keberadaan program reward pembayaran pajak periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026 diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya. Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada kepatuhan administratif, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perlindungan melalui SWDKLLJ.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari operasi gabungan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum sepenuhnya patuh, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan baik melalui penegakan maupun edukasi. Ratih berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten agar mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat, sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gunungkidul.















