Wisata Semeru Ditutup Sementara, Pemkab Lumajang Diminta Pasang Spanduk Resmi

Wisata Semeru Ditutup Sementara, Pemkab Lumajang Diminta Pasang Spanduk Resmi

Lumajang – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memasang spanduk larangan berwisata di kawasan Gunung Semeru. Larangan ini diberlakukan karena wilayah terdampak termasuk zona merah yang berbahaya bagi keselamatan warga.

“Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata,” kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Minggu (23/11/2025). Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sekaligus agar warga fokus pada pemulihan dan bantuan yang berlangsung di lokasi bencana.

Permintaan ini muncul setelah banyak warga datang hanya untuk melihat lokasi terdampak, sehingga kawasan bencana berubah menjadi tontonan publik. Raditya menegaskan pentingnya pembatasan akses agar area terdampak tetap terkendali dan layanan bagi pengungsi berjalan lancar.

BNPB juga menekankan perlunya penyampaian informasi publik yang akurat melalui media center, agar masyarakat menerima informasi cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Raditya, informasi yang valid mendukung koordinasi semua pihak dan mempermudah pelayanan bagi pengungsi.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menyebut bahwa Pemkab telah menerbitkan dua Surat Keputusan, yaitu SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat. Kedua SK ini menjadi dasar penetapan zona aman, rute evakuasi, dan lokasi hunian sementara bagi warga terdampak. Agus tidak secara spesifik menyinggung spanduk larangan wisata, meskipun Gunung Semeru berada di wilayah administratif Kabupaten Lumajang, sehingga pengawasan wisata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dikutip dari RRI.co.id