Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi setelah hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyampaikan bahwa kelima merek tersebut diproduksi oleh PT DTA. Produk yang diperiksa meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Pengujian sampel dilakukan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan pelanggaran lima merek beras fortifikasi tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas, direktur perusahaan, dan kepala produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan perlindungan konsumen. Meski demikian, Bareskrim belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan label kemasan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari program Polisi Peduli Pangan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur guna melengkapi pembuktian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mutu serta pelabelan produk, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dikutip dari rri.co.id















