Brebes – Tim Pembina Samsat Brebes melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor, keselamatan berlalu lintas, serta Program Jateng Bebas kepada masyarakat pada Senin (12/10/2026) di depan Kantor Satlantas Polres Brebes. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong penerapan perilaku berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyapa dan berinteraksi secara langsung dengan para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sekitar lokasi kegiatan. Edukasi diberikan secara langsung dengan menyampaikan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kelengkapan administrasi kendaraan, serta pentingnya memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain memberikan edukasi mengenai kepatuhan pajak, Tim Pembina Samsat Brebes turut menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak sebelum digunakan untuk beraktivitas.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai Program Jateng Bebas yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendorong masyarakat agar menyelesaikan kewajiban kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Tengah.
Program Jateng Bebas yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 memberikan sejumlah kemudahan berupa pembebasan sanksi administratif, di antaranya Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Progresif PKB, serta Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Lalu. Melalui program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja merupakan salah satu unsur dalam Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam mendukung pelayanan Samsat kepada masyarakat. Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor menjadi bagian dari mekanisme perlindungan bagi masyarakat dan digunakan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik bagi korban meninggal dunia maupun korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kehadiran Tim Pembina Samsat secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan para pengguna kendaraan bermotor. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai kewajiban pajak, tetapi juga dapat memahami keterkaitan antara tertib administrasi kendaraan, perlindungan dasar, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat Brebes dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, edukasi keselamatan yang disampaikan juga diharapkan dapat mendorong terbentuknya budaya berlalu lintas yang lebih tertib serta mengurangi perilaku berkendara yang berisiko.
Tim Pembina Samsat Brebes akan terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan, memanfaatkan Program Jateng Bebas sesuai ketentuan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.















