Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disambut Positif Pemerintah

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disambut Positif Pemerintah

Jakarta – Pemerintah mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada para buruh atas perjuangan hingga disahkannya aturan tersebut. Ia juga mengapresiasi proses perjuangan buruh yang berlangsung aman, lancar, dan tertib serta peran DPR RI dalam mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penyempurnaan aturan sebelumnya dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Listyo Sigit mengajak seluruh pihak mengawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, aturan baru tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas buruh. Pemerintah juga berharap penguatan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk terkait upah, dapat mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang lebih baik. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 6–8 persen.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut sekitar 90 persen usulan buruh telah diakomodasi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menyoroti sejumlah perubahan, di antaranya ketentuan outsourcing yang tidak lagi memperbolehkan pekerja dipekerjakan secara perorangan, penguatan jaminan pesangon, peningkatan indeks perhitungan upah, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena. Andi menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dikutip dari rri.co.id