Pemerintah Jaga Disiplin Fiskal, Batas Defisit APBN Tetap Maksimal 3 Persen

Pemerintah Jaga Disiplin Fiskal, Batas Defisit APBN Tetap Maksimal 3 Persen

JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan pengelolaan fiskal Indonesia tetap berpegang pada aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penegasan ini disampaikan untuk merespons wacana revisi aturan yang sempat disinggung oleh Komisi XI DPR RI terkait pengkajian ulang batas defisit anggaran.

Dalam penyusunan APBN 2027, pemerintah menunjukkan komitmen kuat terhadap kedisiplinan fiskal dengan menetapkan estimasi defisit di angka 2,4 persen terhadap PDB. Angka tersebut sejalan dengan arahan Presiden dalam pidato pengantar nota keuangan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi agar tidak memicu ekspektasi negatif di sektor keuangan.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan mengajak seluruh pihak agar pembahasan mengenai wacana perubahan regulasi dilakukan secara konstruktif demi menjaga kepercayaan pasar. Pemerintah menilai konsistensi terhadap batas aman defisit sangat krusial untuk menghindari ekspektasi yang dapat menyulitkan pengelolaan fiskal nasional ke depannya. Dikutip dari rri.co.id