Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan Sandbox Kesehatan 2025, sebuah program akselerasi inovasi teknologi layanan kesehatan. Program ini memberikan ruang uji coba bagi institusi maupun individu yang memiliki ide atau solusi siap terapan di bidang kesehatan.
Tujuan Sandbox Kesehatan 2025
Melalui Sandbox Kesehatan, Kemenkes menyediakan skema pengujian, pendampingan, dan rekomendasi agar inovasi kesehatan dapat diterapkan secara aman, efektif, dan berkualitas. Program ini diharapkan mendorong inovasi yang meningkatkan akses, mutu, dan keamanan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Peserta yang berhasil lolos evaluasi berpeluang memperoleh Tanda Daftar Inovasi Teknologi Kesehatan (ITK) serta status ‘Direkomendasikan’ dari Kemenkes. Pendaftaran program ini dibuka secara daring mulai 5 hingga 30 November 2025 melalui situs resmi Kemenkes.
Dasar Hukum dan Metodologi Program
Regulatory Sandbox Kemenkes didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023. Program ini mencakup sesi berbagi pengetahuan (knowledge sharing) tentang metodologi evaluasi inovasi, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti mitra akademik, asosiasi inovasi, dan lembaga internasional.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai standar evaluasi, tata kelola, dan kesiapan teknologi sebelum memasuki tahap uji coba.
Prestasi dan Harapan Program
Dalam Regulatory Sandbox 2024, Kemenkes berhasil memverifikasi 15 inovasi digital kesehatan untuk uji coba. Sandbox Kesehatan 2025 diharapkan menjadi wadah kolaborasi antarregulator dan inovator, sehingga kebijakan digital kesehatan menjadi lebih responsif dan inklusif.
Dengan program ini, Kemenkes menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor kesehatan, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi yang aman, terstandarisasi, dan berdampak luas bagi masyarakat. Dikutip dari RRI.co.id











