Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan larangan masuk bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak ke area kantor pemerintahan di Bekasi Selatan. Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan di pintu masuk utama area perkantoran. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendisiplinkan para aparatur sipil negara karena disinyalir masih banyak kendaraan pegawai yang menunggak pajak.
Meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan secara represif, pemerintah berencana melakukan pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan secara ketat di masa mendatang. Upaya ini bertujuan agar para pegawai pemerintah dapat memberikan keteladanan langsung kepada masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Hal ini dinilai penting karena aparatur pemerintah harus menjadi pihak pertama yang menunjukkan ketaatan pada aturan sebelum meminta hal serupa dari warga.
Tri Adhianto juga mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa dana pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah maupun masyarakat umum dapat meningkat demi kemajuan Kota Bekasi. Dikutip dari RRI.co.id















