MagangHub 2025: Penjelasan Resmi Soal Potongan Uang Saku

MagangHub 2025: Penjelasan Resmi Soal Potongan Uang Saku

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan jelas terkait pemotongan uang saku peserta MagangHub 2025. Tujuan utama aturan ini adalah mendorong kedisiplinan peserta selama program magang.

Beberapa penyebab uang saku peserta dipotong antara lain:

  1. Izin atau sakit lebih dari 3 hari dalam sebulan
    Peserta magang memiliki jatah 3 hari izin atau sakit per bulan tanpa pemotongan. Jika absen lebih dari 3 hari, pemotongan uang saku berlaku mulai hari ke-4 untuk setiap hari tambahan.
  2. Ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa)
    Setiap ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi akan langsung dikenakan pemotongan, karena dianggap pelanggaran disiplin.
  3. Pelanggaran aturan MagangHub
    Peserta berhak melaporkan pemotongan uang saku yang tidak sesuai aturan. Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi:
    1. WhatsApp: 08132064787
    1. DM Media Sosial Resmi Kemnaker

Meski ada pemotongan untuk ketidakhadiran, uang saku yang diterima peserta tetap bersih dari pajak. Program ini menekankan transparansi dan kedisiplinan untuk memastikan pengalaman magang yang profesional dan produktif. Dikutip dari RRI.co.id