Eks Dirut ASDP Divonis, Jaksa KPK Masih Pertimbangkan Langkah Banding

Eks Dirut ASDP Divonis, Jaksa KPK Masih Pertimbangkan Langkah Banding

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama ASDP Indonesia, Ferry Ira Puspadewi. Jaksa masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari pasca putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejumlah fakta persidangan masih dianalisis. Keputusan tentang banding atau tidak akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.

Ferry Ira divonis bersalah terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun enam bulan penjara. Dikutip dari Metrotvnews.com