Dirjen Pajak Akan Tabayun Soal Fatwa Pajak Berkeadilan: Upaya Transparansi dan Keadilan Fiskal

Dirjen Pajak Akan Tabayun Soal Fatwa Pajak Berkeadilan: Upaya Transparansi dan Keadilan Fiskal

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijoyanto, menyatakan akan melakukan tabayun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Bimo menjelaskan bahwa prinsip ketentuan pajak nasional sejalan dengan fatwa MUI. Pajak dikenakan sesuai kemampuan, dengan penghasilan kena pajak dan threshold tertentu, seperti UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak, sementara omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh Final 0,5 persen sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Pajak Bumi dan Bangunan berada di kewenangan pemerintah daerah, dan bahan pokok tidak dikenai PPN.

Fatwa Pajak Berkeadilan dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI MUI pada 23 November 2025 sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah sosial dan diharapkan membantu perbaikan regulasi pajak. Masyarakat tetap wajib mematuhi aturan pajak yang berlaku. Dikutip dari RRI.co.id