Cegah Penipuan Finansial, KIP Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Anti-Scam Center OJK

Cegah Penipuan Finansial, KIP Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Anti-Scam Center OJK

KIP mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Anti-Scam Center OJK sebagai pusat pelaporan resmi kasus penipuan digital. Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, mengatakan bahwa penipuan digital di Indonesia semakin marak dan banyak masyarakat menjadi korban. Pelaporan cepat sangat penting untuk menyelamatkan dana, karena pemblokiran rekening kini dapat dilakukan segera setelah laporan diterima.

Rospita juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi publik. Meski informasi mengenai Anti-Scam Center tersedia di website OJK, jangkauannya masih terbatas karena tampilannya formal. Penggunaan kanal seperti Instagram dan TikTok dapat membuat informasi lebih mudah dipahami dan cepat sampai ke masyarakat.

OJK menegaskan bahwa kecepatan melapor menjadi kunci utama untuk pengembalian dana korban penipuan digital. Kepala Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyarankan korban segera melapor begitu menyadari adanya scam.

Untuk 2026, OJK menyiapkan sejumlah langkah pencegahan penipuan digital, termasuk edukasi literasi keuangan, peningkatan keamanan sistem perbankan, serta imbauan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi. Dengan kolaborasi antara KIP, OJK, dan masyarakat, diharapkan kasus penipuan digital dapat ditekan dan warga lebih terlindungi. Dikutip dari RRI.co.id