Garut – Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan kebijakan yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap Senin dan Jumat saat berangkat dan pulang kerja. Kebijakan ini mulai diuji coba selama satu bulan untuk melihat efektivitasnya dalam mengurangi kemacetan di pusat kota.
Sekda Garut Nurdin Yana menjelaskan bahwa kemacetan kerap terjadi pada hari Senin karena banyak ASN memarkirkan kendaraan pribadi di sekitar area perkantoran untuk mengikuti apel pagi. Melalui aturan baru ini, ASN diharapkan beralih menggunakan angkot sehingga kepadatan lalu lintas bisa berkurang.
Selain berpotensi mengurangi kemacetan, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan pendapatan sopir angkot. Namun, masih ada kendala seperti trayek angkot yang belum menjangkau semua kantor pemerintahan, serta kebutuhan mobilitas ASN tertentu yang tetap memerlukan kendaraan pribadi.
Pemkab Garut akan mengevaluasi hasil uji coba sebelum memutuskan kelanjutan penerapan kebijakan ini. Dikutip dari Antaranews.com















