Perpres Terbit, Ini Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Perpres Terbit, Ini Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc untuk memperkuat integritas peradilan di Indonesia. Regulasi yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan fasilitas bagi para hakim ad hoc yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara mandiri dan profesional. Melalui aturan ini, pemerintah berharap kualitas penyelenggaraan peradilan di lingkungan pengadilan khusus, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Selain mengatur tunjangan bulanan, Perpres ini juga merinci berbagai fasilitas negara yang berhak diterima oleh hakim ad hoc, seperti rumah dinas, transportasi daerah penugasan, jaminan kesehatan, hingga jaminan keamanan. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pemberian uang penghargaan akhir masa jabatan sebesar dua kali lipat tunjangan bulanan. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah menegaskan tidak ada hak pensiun atau pesangon bagi hakim ad hoc, serta uang penghargaan akan hangus jika hakim diberhentikan secara tidak hormat atau terlibat tindak pidana.

Bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri, regulasi ini melarang penerimaan penghasilan ganda dari instansi asal selama menjabat. Penyesuaian nilai tunjangan ini dilakukan secara integratif untuk memastikan kesejahteraan hakim sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya di berbagai pengadilan khusus seperti Tipikor, Niaga, hingga HAM. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia guna menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.

Daftar Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc (Perpres No. 5 Tahun 2026)

Berikut adalah rincian tunjangan bulanan hakim ad hoc berdasarkan jenis pengadilan dan tingkatannya:

  1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp64.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

  1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

  1. Pengadilan Perikanan

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

  1. Pengadilan Niaga

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Dikutip dari Antaranews.com