BPJPH Pastikan Ritel Modern Siap Hadapi Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Pastikan Ritel Modern Siap Hadapi Wajib Halal Oktober 2026

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong kesiapan para pelaku usaha ritel modern di seluruh Indonesia menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi untuk memberikan kepastian hukum serta jaminan keamanan bagi konsumen. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk yang beredar untuk mencantumkan label halal secara jelas, sementara produk yang tidak halal wajib memberikan keterangan non-halal sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, sertifikasi halal dipandang sebagai investasi strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk di pasar nasional maupun global. Menurut Haikal, produk dengan logo halal resmi akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan akses pasar yang lebih luas karena meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keaslian produk. BPJPH berkomitmen untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan akuntabel, sehingga pelaku usaha ritel tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mampu tumbuh secara kompetitif dalam industri halal dunia.

Untuk mendukung kelancaran transisi ini, BPJPH melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, telah menyiapkan skema pengawasan terintegrasi yang disertai dengan langkah-langkah pembinaan di lapangan. BPJPH berperan aktif memberikan edukasi terkait mekanisme pengajuan sertifikasi serta persiapan teknis yang diperlukan oleh pelaku usaha sebelum tenggat waktu Oktober 2026. Dengan pendekatan yang edukatif dan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap seluruh lini ritel modern dapat bertransformasi menjadi bagian dari ekosistem halal yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com