Kasus Korupsi RPTKA, KPK Periksa Mantan Menaker Hanif Dhakiri

Kasus Korupsi RPTKA, KPK Periksa Mantan Menaker Hanif Dhakiri

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019, Hanif Dhakiri, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Hanif guna melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan. Pemeriksaan saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan mantan menteri tersebut terkait proses birokrasi RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Fokus penyidikan saat ini terbagi pada dua perkara utama, yakni dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengurusan RPTKA. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh alur korupsi dan pihak-pihak yang terlibat guna memperkuat pembuktian di persidangan. Selain mengumpulkan keterangan saksi, lembaga antirasuah ini juga gencar melakukan penelusuran aset (asset recovery) di berbagai daerah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri sempat dipanggil penyidik pada Januari 2026, namun ia mangkir dari pemeriksaan tersebut. Dalam konstruksi perkara ini, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka utama terkait aliran dana besar yang diduga berasal dari praktik lancung di Kemenaker. KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berkembang dan pemanggilan saksi-saksi kunci akan tetap menjadi prioritas penyidik demi menuntaskan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini secara transparan. Dikutip dari RRI.co.id