Menbud Fadli Ungkap Cara dan Persyaratan Penetapan WBTbI

Menbud Fadli Ungkap Cara dan Persyaratan Penetapan WBTbI

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan persyaratan bagi budaya daerah yang ingin didaftarkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Salah satunya, tradisi harus berlangsung lama dan memiliki komunitas pendukung yang aktif.

“Pertama, pasti satu tradisi yang sudah panjang, ada komunitasnya, ada lokasinya, ada lokusnya, ada pegiat-pegiat budayanya. Tentu ada nilai-nilai budaya yang ada di belakang ekspresi budaya tersebut,” ujar Fadli Zon usai menghadiri malam Apresiasi WBTbI 2025 di Jakarta Selatan.

Ia menegaskan tradisi yang didaftarkan harus sesuai dengan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah WBTbI terbanyak tahun ini, yakni 215 warisan budaya baru. Fadli Zon berharap daerah lain lebih aktif mendaftarkan warisan budaya sebagai langkah pelindungan dan menuju pengakuan warisan budaya takbenda dunia.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menekankan WBTbI tidak boleh berhenti pada status penetapan saja dan harus ada tindak lanjut sesuai UU Pemajuan Kebudayaan.

Pada malam Apresiasi WBTbI 2025, Kementerian Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada pemerintah daerah. Tahun ini, 514 warisan budaya ditetapkan dari 804 usulan yang diajukan 35 provinsi melalui proses penilaian ketat yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, dan Tim Ahli WBTbI. Dikutip dari RRI.co.id