Banjir di Sumatra Seret Kayu, Kemenhut Telusuri Legalitas Penebangan

Banjir di Sumatra Seret Kayu, Kemenhut Telusuri Legalitas Penebangan

Jakarta: Temuan bongkahan kayu yang terseret banjir di beberapa wilayah Sumatra membuat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri legalitasnya. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut menyatakan kayu tersebut berasal dari pohon lapuk, tumbang, dan area penebangan sah milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Dirjen Gakkum Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengelolaan kayu tercatat melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan dan legalitas desa, dengan pengawasan melibatkan dinas kehutanan daerah. Pemerintah telah melakukan operasi terkait indikasi pencucian kayu di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Subar, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.

Kasus Mentawai dianggap besar sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Pemerintah juga menyiapkan moratorium layanan PHAT dan memperketat pengawasan land clearing untuk mencegah penyalahgunaan kayu di masa depan.

Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut Dyah Murtiningsih menambahkan banjir dipicu hujan ekstrem akibat siklon tropis, dengan sebagian besar daerah terdampak berada di areal penggunaan lain (APL) seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan, yang akan terus diawasi untuk mencegah bencana serupa. Dikutip dari RRI.co.id