OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Tanah untuk Percepat Penyaluran Kredit

OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Tanah untuk Percepat Penyaluran Kredit

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penyaluran kredit di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional, Senin (17/11/2025).

Dian menekankan bahwa seluruh pihak terkait harus memperkuat kolaborasi untuk memastikan percepatan kredit tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator agar terbangun kolaborasi lebih erat antar pihak terkait. Digitalisasi akan menciptakan ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” ujar Dian.

Menurut Dian, digitalisasi dokumen pertanahan menjadi kunci untuk keamanan agunan serta meningkatkan efisiensi administrasi. Langkah ini juga diharapkan mendorong pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan penuh terhadap digitalisasi pertanahan nasional. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan inklusif.

“Verifikasi dokumen harus dimulai dari hulu, termasuk pengecekan kondisi geospasial lahan. Ini baru bisa efektif jika kota-kota tersebut memiliki sistem data lengkap,” ujar Rifqi.

Rifqi juga menekankan perlunya penguatan BPN, termasuk kewenangan penegakan hukum terkait pertanahan, guna menjaga kepastian dokumen.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berharap transisi digital berjalan lancar tanpa hambatan besar. Ia mendukung kolaborasi antar pihak terkait agar proses digitalisasi berjalan “clean and clear”, sehingga meminimalkan masalah di kemudian hari.

“Perbankan perlu proaktif melakukan verifikasi dokumen agunan sebelum proses pembiayaan. Pengecekan teliti ini dapat mengurangi risiko sengketa di masa depan,” kata Nusron.

Dengan langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan adaptif, sambil mendorong percepatan kredit secara digital, aman, dan efisien. Dikutip dari RRI.co.id