JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengatakan pembahasan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini cenderung mengarah pada Ketetapan MPR (TAP MPR). Meski demikian, keputusan tersebut belum final karena masih terdapat persoalan terkait kewenangan konstitusional MPR setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Taufik, yang akrab disapa Tobas, menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu pertimbangan dalam mengkaji kewenangan MPR menerbitkan ketetapan yang bersifat mengatur dan mengikat ke luar.
Menurut Taufik, pembahasan PPHN tidak hanya mencakup penentuan bentuk hukum, tetapi juga urgensi pembentukan dan substansi yang akan diatur. MPR masih mengkaji kemungkinan penggunaan TAP MPR, undang-undang, atau opsi lain dengan melibatkan para ahli hukum tata negara. Kajian tersebut juga perlu mempertimbangkan keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Dengan demikian, PPHN diharapkan dapat menjadi pedoman prinsip pembangunan nasional lintas periode pemerintahan tanpa tumpang tindih dengan perencanaan pembangunan yang sudah berlaku maupun mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan teknis.
Taufik menambahkan, PPHN diharapkan dapat menjaga kesinambungan arah pembangunan nasional meskipun terjadi pergantian presiden dan pemerintahan. Namun, penyusunannya harus dilakukan secara cermat serta tidak terburu-buru, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Pimpinan MPR berharap kejelasan mengenai kebutuhan dan bentuk hukum PPHN dapat diperoleh pada 2027. Pelibatan publik dinilai penting agar keputusan terkait PPHN tidak hanya menjadi kesepakatan elite politik, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional jangka panjang. Dikutip dari Antaranews.com















