Kalimantan Tengah – Tim Pembina Samsat Sukamara melaksanakan sosialisasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keselamatan berlalu lintas, Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun 2026, serta pembagian masker kepada masyarakat pada Rabu (14/10), di Jalan Tjilik Riwut, depan Kantor Bupati Sukamara. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong perilaku berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Petugas memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya membayar PKB, menjaga ketertiban administrasi kendaraan, serta memanfaatkan program pembebasan tunggakan yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pembagian masker turut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan pengingat pentingnya menjaga kesehatan saat berkendara.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa sinergi Tim Pembina Samsat penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan kesadaran keselamatan berlalu lintas. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan tunggakan PKB selama periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selain memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, masyarakat juga perlu menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Sukamara berkomitmen memperluas penyebaran informasi pelayanan Samsat dan edukasi keselamatan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program sesuai ketentuan dan periode yang ditetapkan, menjaga kelengkapan administrasi kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi peraturan lalu lintas guna mewujudkan kepatuhan pajak dan transportasi yang aman di Kabupaten Sukamara.















