Sukoharjo – Dalam rangka memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Program Jateng Bebas Sanksi, khususnya relaksasi berupa bebas sanksi administratif atau denda PKB, bebas progresif PKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu, RC Samsat Sukoharjo bersama Tim Pembina Samsat melaksanakan penguatan publikasi melalui pemasangan spanduk informasi program di sejumlah titik strategis pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini bertujuan agar informasi mengenai program dapat lebih mudah ditemukan dan diketahui oleh masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Penguatan publikasi tersebut dilakukan oleh RC Samsat Sukoharjo, M. Wahyuanto, melalui pemasangan spanduk di beberapa lokasi yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Di antaranya berada di Perempatan Patung Jamu depan Balai Desa Bulakrejo serta depan Balai Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Pemilihan lokasi tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menghadirkan informasi program secara langsung di ruang publik yang mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas maupun warga di sekitar lokasi.
Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi, sehingga masyarakat dapat mengetahui adanya kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui media luar ruang tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan program, tetapi juga terdorong untuk mencari informasi lebih lanjut dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari strategi glorifikasi Program Jateng Bebas secara masif dan multichannel. Penyebarluasan informasi tidak hanya dilakukan melalui media luar ruang, tetapi juga diperkuat melalui berbagai kanal komunikasi lainnya, seperti videotron di sejumlah titik, pembagian flyer, iklan radio, talkshow, serta media sosial. Penggunaan berbagai kanal tersebut dilakukan agar pesan program dapat menjangkau masyarakat dengan karakteristik dan kebiasaan memperoleh informasi yang beragam.
Melalui pendekatan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan melalui berbagai media, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat Program Jateng Bebas serta tidak melewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Penyampaian informasi secara masif juga menjadi langkah untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Jasa Raharja merupakan salah satu anggota Tim Pembina Samsat yang turut berperan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan Samsat serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat terhadap risiko kecelakaan lalu lintas jalan. Melalui SWDKLLJ, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik berupa santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban SWDKLLJ turut mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
RC Samsat Sukoharjo terus mendorong agar informasi mengenai Program Jateng Bebas dapat hadir semakin dekat dengan masyarakat, baik melalui ruang publik maupun media digital. Kehadiran informasi di berbagai titik strategis diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih mudah, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk segera menyelesaikan kewajiban kendaraan bermotor.
Melalui penguatan publikasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan, diharapkan semakin banyak masyarakat Sukoharjo yang mengetahui, memahami, dan memanfaatkan Program Jateng Bebas Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta menghadirkan informasi pelayanan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.















